“Kedua pelaku datang ke TKP dengan mengendarai sepeda motor. Kabel yang dicuri pelaku kabel lampu taman milik Dinas Perkimtan Kota Palembang,” katanya.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, Kabel yang dicuri akan ambil tembaganya lalu jual dijual seharga Rp 80 ribu per kilo.
“Kabelnya dibakar dulu untuk diambil tembaganya lalu dijual ke pengepul rongsokan seharga Rp 80 ribu per kilo,”jelasnya.
Dihadapan Polisi tersangka Irawan mengaku ia nekat mencuri kabel lantaran tidak punya uang untuk membelikan anaknya kembang api untuk perayaan tahun baru.
“Kalu dapat duet jual tembaganyo nak ku belike kembang api untuk anak aku maen di malam tahun baru. Kebetulan situasi di sekitar lokasi dan tempat jaga parkir sedang sepi, jadi pengen curi kabel,” kata Irawan
Lain halnya pengakuan tersangka Edward dirinya diajak oleh Irawan mencuri kabel lampu taman. “Uang hasil mencuri kabel hendak ia belikan makanan dan rokok saat jaga parkir. Cuma buat makan aja pak, sama rokok pas lagi jaga parkir, ” katanya.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara diatas lima tahun.