PALEMBANG, Topik Sumsel — Tiga terdakwa yakni Muhammad Ali alias Mat Ali, Supriadi dan Rudi Hartono kurir sabu seberat 13 kilogram, bebas dari jeratan pidana mati dan masing – masing divonis hakim 20 tahun penjara di PN Palembang.
Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Patti Arimbi SH MH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah
melakukan pemufakaran jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual,membeli dan menjadi pratara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram.
Atas perbuatanya ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ali alias Mat Ali, Supriadi dan Rudi Hartono dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas hakim ketua Patti Arimbi SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang.