930 x 180 AD PLACEMENT

Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat Mulai Dibangun, Muba Jadi Percontohan Nasional

Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Bupati Muba H M Toha Tohet memimpin apel ikrar implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Kecamatan Keluang.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Apel Ikrar Bersama Implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Mapolsek Keluang, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi langkah awal penataan tata kelola sumur minyak masyarakat agar lebih legal, terstruktur, aman, dan berkelanjutan.

Apel mengusung tema “Sinergi Menjaga Ketertiban dan Kepatuhan terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi” dan dipimpin langsung Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.

Turut hadir Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Roni Santana Nugroho, Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, Staf Khusus Menteri ESDM Komjen Pol (Purn) Rudy Sufahriadi, jajaran SKK Migas, Forkopimda Provinsi Sumsel dan Kabupaten Muba, serta ribuan peserta dari unsur pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, perusahaan hingga masyarakat umum.

Dalam laporannya, Bupati Muba H M Toha Tohet mengatakan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak rakyat sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.

“Melalui implementasi regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ingin mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih profesional, legal, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Toha.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, tetapi juga menekan dampak lingkungan, gangguan keamanan, serta persoalan sosial akibat aktivitas pengeboran ilegal.

Selain itu, kegiatan apel ikrar juga menjadi bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat.

“Kami juga ingin mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan sumur minyak yang sesuai aturan hukum dan menekan praktik illegal drilling maupun illegal refinery,” katanya.

Toha menyebutkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 1.090 peserta dari berbagai unsur.

Dalam kesempatan itu, Pemkab Muba juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mempercepat implementasi regulasi, termasuk penguatan koordinasi lintas sektoral, penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi pengelolaan sumur minyak masyarakat yang ramah lingkungan.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan keberhasilan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sangat bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan.

“Regulasi yang baik tidak akan berarti tanpa komitmen dan kerja nyata di lapangan. Karena itu, ikrar bersama ini harus menjadi komitmen moral seluruh pihak,” tegas Herman Deru.

Ia mengungkapkan, berdasarkan inventarisasi Kementerian ESDM RI pada 9 Oktober 2025, terdapat 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.

Ribuan sumur tersebut nantinya akan dikelola oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur atas usulan bupati, yakni PT Petro Muba sebanyak 14.381 sumur, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera sebanyak 4.000 sumur, dan UMKM PT Keluang Berkah Energi sebanyak 4.000 sumur.

Herman Deru juga mengapresiasi langkah Pemkab Muba yang dinilai serius dalam mendukung tata kelola energi yang bersih dan berintegritas.

“Koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen terkait harus semakin solid agar Sumatera Selatan dapat menjadi pionir pembangunan energi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar bersama, peninjauan stan BUMD, koperasi dan UMKM pengelola sumur minyak rakyat, penyerahan bantuan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, pembagian sembako, hingga peninjauan langsung sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT