MUBA, Topik Sumsel — Polisi menangkap seorang pria berinisial AK yang diduga mencuri dua unit lampu sorot di Stadion Serasan Sekate, Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 01.50 WIB. Dari keterangan kepolisian, pelaku diduga melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan untuk membayar sewa kontrakan.
Kasi Humas Polres Muba AKP Suriantoni Hutahaean mewakili Kapolsek Sekayu AKP Dedi Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar stadion.
“Karena kebutuhan mendesak dan ada kesempatan, pelaku kemudian berbuat demikian untuk membayar kontrakan,” ujar AKP Hutahaean, Sabtu (26/9/2026).
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Sekayu langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari kegiatan Non Target Operasi (TO) Sikat Musi I 2026.
Aksi pelaku diketahui ketika dirinya turun dari tiang lampu sorot stadion. Dua orang saksi yang sebelumnya berada di sekitar lokasi kemudian berupaya menangkap pelaku.
“Pelaku sempat hendak melarikan diri, namun warga yang melihat langsung menangkapnya dan menyerahkannya kepada Polsek Sekayu,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit lampu sorot merek Philips ArenaVision MVF403/MVF024 berdaya 1.000 watt, satu gulungan tali tambang berwarna biru dan kuning yang tergulung pada botol plastik, serta satu buah kunci pas kombinasi ukuran 17.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.
Saat ini, AK bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui atau menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan maupun tindak pidana.