930 x 180 AD PLACEMENT

Terima Gugatan Untuk Membatalkan Musorkab, Suparman Romans : Proses Hukum Kita Hormati

Pelantikan Kepengurusan KONI Muba Periode 2022-2026
750 x 100 AD PLACEMENT

SEKAYU, Topik Sumsel — Dilantik secara Resmi Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Periode 2022-2026, Sabtu (21/5/2022) malam. Pelantikan tersebut dihadiri langsung oleh plt Bupati Beni Hernedi, pengurus KONI Provinsi Sumsel serta pengurus cabang olahraga (Cabor).

Saat dibincangi seusai Pelantikan Kepengurusan KONI Muba Periode 2022-2026, Seketaris Umum (Sekum) KONI Provinsi Sumsel Ir Suparman Romans mengatakan, pelantikan yang dilaksanaan sesuai dengan amanat konstitusi organisasi yang dituangkan dalam AD/ART KONI.

“Artinya mekanisme yang sudah dilakukan sudah sesuai dengan AD/ART proses muskorkab sudah dilakukan, dan untuk proses penerbitan SK sendiri KONI provinsi sudah menerbitkan SK tersebut. puncaknya adalah kita melakukan pelantikan kepengurusan KONI Kabupaten Musi Banyuasin periode 2022-2026”, ungkapnya.

SK kepengurusan yang dikelurkan untuk kepengurusan Koni Muba merupakan wewenang otoritas KONI provinsi yang langsung dikeluarkan oleh KONI Provinsi Sumsel.

“Di organisasi KONI kan bernjenjang, jadi SK KONI Provinsi yang mengeluarkan KONI Pusat, sementara KONI Kabupaten/Kota kewenangan dari KONI Provinsi”, jelasnya.

Sementara, Sekum KONI Sumsel ini saat disinggung terkait adanya gugatan yang dilayangkan oleh ketua kepengurusan KONI periode 2017-2022 Agus Raflen ST MSi melalui Kuasa Hukumnya Muba International Office yang dikomandoi oleh Dr Wandi Subroto SH MH ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan ke KONI Sumsel, degan santai Ir Suparman Romans membenarkan hal tersebut.

“Ya, memang benar kemarin kita ada menerima gugatan dari PTUN, kita hormati saja proses hukumnya. Kita juga sudah menyiapkan karena sudah masuk ranah hukum kita siapakan juga tim hukum untuk nantinya menghadapi proses tersebut,” katanya.

Suparman rohman menyebut, ada dua gugatan yang dilayangkan selain ke PTUN juga ke KONI Provinsi. Jika dalam kaitan dengan kebijakan KONI, Suparman rohman menyebut Organisasj KONI berpedoman kepada AD/ART Walaupun ada sanggahan Itu kan hak demokrasi semua warga negara berhak mengajukan itu, kita hormati. Nanti akan kita lihat bagaimana proses hukum dan bagaimana putusan PTUN terhadap gugatan dari kawan-kawan kita Raflen yang sudah demisioner.

“Jadi, gugatan inti yang dilayangkan saudara Raflen yakni meminta agar mencabut SK Karakter. Ada dua hal yang agak berbeda dari gugatan tersebut. Untuk gugatan yang masuk ke KONI Provinsi Sumsel itu agar membatalkan Raker dan Muskorkab yang telah dilaksanaan beberpa waktu lalu, sedangkan gugatan yang masuk ke PTUN itu meminta agar membatalkan SK Caretaker”, tukasnya.(win)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT