MUBA, Topik Sumsel — Jajaran Polsek Bayung Lencir, Polres Muba, Polda Sumsel menegaskan masyarakat untuk tidak melakukan penyulingan minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir khususnya.
Hal tersebut diungkapkan pihak Polsek Bayung Lencir bersama Forkopimcam Bayung Lencir saat menertibkan tempat penyulingan minyak tradisional di sejumlah desa dalam Kecamatan Bayung Lencir, Jumat (23/12/22) kemarin.
Penertiban dan sosialisasi ini dilakukan di Desa Simpang Bayat, Bayat Ilir, Pangkalan Bayat, Simpang Patin desa Sukajaya, serta Berdikari desa Sukajaya.
“Untuk warga masyarakat, jangan pernah mencoba untuk melakukan pengolahan minyak ilegal, karena dalam perundangan sudah jelas hukuman denda maupun kurungan penjaranya,” tegas Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Aprianto melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo, Sabtu (24/13/2022).
Eko mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mensosialisasikan aturan perundangan yang melarang aktifitas pengolahan minyak dan gas secara ilegal dengan cara memasang spanduk himbauan, serta menjelaskan langsung ke warga masyarakat.