PALEMBANG, Topik Sumsel — Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumatera Selatan menangkap Muhammad Ali, yang disebut sebagai pemodal sekaligus pihak yang menguasai lahan dalam kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung Air Telang, Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Ali diamankan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel AKBP Chusnul Qomar melalui Kanit 1 Sie Intelair AKP Deni Suherdi mengatakan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan empat orang yang diduga sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan di kawasan Hutan Lindung Air Telang.
“Dari empat orang yang ditangkap, penyidik Intelair Subdit Gakkum menetapkan Endrek selaku mandor sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainnya berstatus sebagai saksi,” kata AKP Deni Suherdi, Senin (28/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Endrek, penyidik memperoleh informasi bahwa aktivitas pembukaan lahan tersebut dilakukan atas perintah Ali yang disebut sebagai pemodal atau pihak yang menguasai lahan.
“Endrek ditugaskan Ali untuk menggarap lahan di kawasan Hutan Lindung Air Telang,” ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, penyidik kemudian melakukan pemanggilan terhadap Ali untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Petugas akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap Ali di kediamannya di Desa Bunga Karang pada Kamis dini hari. Setelah menjalani pemeriksaan, Ali kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Muhammad Ali mengaku membeli lahan hutan lindung dari seseorang berinisial H pada 2023 seluas enam hektare,” ungkap Deni.
Menurut keterangan penyidik, lahan tersebut dibeli Ali seharga Rp120 juta atau sekitar Rp20 juta per hektare. Transaksi tersebut disebut tidak dilengkapi dokumen maupun alas hak resmi dan hanya menggunakan kuitansi pembayaran.
“Saat itu H mengiming-imingi tersangka Ali bahwa lahan tersebut aman,” jelasnya.
Sekitar tiga tahun setelah lahan tersebut dibeli, Endrek kemudian menawarkan kepada Ali untuk membuka dan menggarap lahan tersebut untuk ditanami kelapa sawit dan kelapa.
Endrek juga disebut memiliki kenalan penyedia jasa alat berat untuk membuka lahan menggunakan excavator.
“Dari hasil pemeriksaan, disepakati biaya pembukaan lahan sebesar Rp10 juta per hektare. Untuk lahan seluas enam hektare, total biayanya Rp60 juta, termasuk sewa alat berat, upah buruh dan mandor. Namun, baru Rp20 juta yang ditransfer Ali,” kata Deni.
Terkait dugaan apakah Ali merupakan pengusaha kelapa sawit yang memiliki banyak lahan ilegal di wilayah Banyuasin, Deni menegaskan bahwa sejauh penyidikan saat ini belum ditemukan indikasi tersebut.
“Kami hanya melakukan pengembangan dari tersangka Endrek yang kami tangkap pada 27 Agustus 2026 lalu, setelah anggota melakukan penyelidikan terkait aktivitas perambahan lahan di kawasan Hutan Lindung Air Telang Banyuasin,” bebernya.
Dalam pengungkapan awal tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga sedang membuat parit di kawasan hutan lindung. Dari empat orang itu, satu orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ditpolairud Polda Sumsel mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pembukaan, penguasaan maupun pendudukan kawasan hutan lindung tanpa hak.
“Kawasan hutan lindung memiliki ekosistem hayati yang harus kita lindungi untuk mencegah terjadinya bencana alam seperti banjir, abrasi, tanah longsor dan lainnya,” tandas Deni.
Atas perbuatannya, Muhammad Ali dijerat dengan Pasal 50 Ayat (3) huruf a dan b juncto Pasal 78 Ayat (2) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Proses penyidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami aktivitas perambahan kawasan Hutan Lindung Air Telang.