Sementara ditempat yang sama, Kapolres Muba AKBP Siswandi mengatakan, pihaknya suda melakukan upaya-upaya pencegahan, mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat yang masih melakukan pengeboran minyak tradisional agar segera menghentikan aktifitasnya.
“Hari ini kami hadir disini yaitu dalam upaya penegakan hukum, hingga tidak ada lagi yang namanya sumur-sumur baru yang ada di Desa Tanjung Dalam ini. Dan juga nanti setelah ini kita juga akan mendorong lagi upaya-upaya Pemerintah Kabupaten untuk legalitas minyak tradisional masyarakat ini, mohon do’anya,” cetusnya.(win)