Merasa dirugukan, Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Keluang. Selang beberapa waktu, tersangka Bimo berhasil ditangkap oleh warga dalam kondisi luka lebam di wajah, kepala, dan lecet di kaki akibat diamuk massa, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian pada 8 Agustus 2025.
Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan, melalui Kasi Humas Polres Muba Iptu S. Hutahaean, SE, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Keluang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.