BANYUASIN, Topik Sumsel — Seorang warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, harus mendekam di balik jeruji besi lantaran sudah mencuri besi tower milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Unit Pelayanan Transmisi dan Gardu Induk Borang.
Pelaku yang berisial U (36) tersbut diketaui mencuri besi tower milik PLN untuk dijual kembali.
“Setelah korban (PLN,red) membuat laporan, kami dari Polres Banyuasin melakukan penyelidikan seingga ditangkaplah U sebagai tersangka pada Senin (23/11) lalu,” ungkap Kasi Humas Polres Banyuasin Iptu Sutedjo, Rabu (29/11/2023).
Untuk motif pencurisn sendiri, Sutedjo mengatkan, pelaku mencuri besi tersebut karena kebutuhan ekonomi. “Sedangkan untuk kerugiannya, PLN alami kerugian mencapai Rp 47 juta,” kata dia.
Ats perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman penjara selama 9 tahun.