Sebagai tindak lanjut Peryataan Resmi ibu Menteri Komdigi, saya Herryandi Sinulingga, selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin, mengingatkan kepada seluruh masyarakat khususnya warga Musi Banyuasin untuk tidak terperdaya oleh iming-iming hadiah atau uang dalam menyerahkan data biometrik. “Kami akan mensosialisasikan standar keamanan data biometrik kepada warga. Penting bagi kita untuk melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Warga Musi Banyuasin kami wajib memberikan pencerahan dan diimbau untuk memahami bahwa data biometrik adalah informasi sensitif yang harus dijaga. “Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya melindungi data pribadi, terutama dalam konteks kepentingan negara yang sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” tambah Herryandi Sinulingga.
Dasar Regulasi
– Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi: Mengatur hak-hak individu terkait data pribadi, termasuk data biometrik.
– Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: Mengatur keamanan data elektronik, termasuk data biometrik.