930 x 180 AD PLACEMENT

WNA Asal Malaysia Dianiaya di Dalam Lapas Kelas IIB Sekayu

750 x 100 AD PLACEMENT

Perlu diketahui, Saat itu, korban AF datang ke Indonesia atas permintaan pelaku MA. Korban datang melalui jalur laut secara ilegal menggunakan speedboat dan dijemput anak buah MA saat berada di perbatasan. Selanjutnya, korban dibawa ke Batam selama tiga hari.

Setelah menunggu, korban diperintahkan menemui pelaku MA yang saat itu berada di dalam Lapas Kelas IIB Sekayu. Tak lama kemudian, korban diajak ke dalam Lapas dan di dalam Lapas korban mendapatkan intimidasi, pengancaman, pemukulan atau penganiayaan, penusukan dan pemotongan jari kelingking tangan kanan hingga putus oleh para pelaku.

“Perkara ini diungkap oleh Mabes Polri dan dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung. Karena lokasi kejadiannya di Muba, maka untuk proses persidangan nya dilimpahkan ke Kejari Muba,” sambung Habibi.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 333 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (win)

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT