SEKAYU, Topik Sumsel – Seorang Warna Negara Asing (WNA) asal Malaysia AF dianiaya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu pada Mei 2021 lalu, yakni saat membesuk rekannya yang merupakan seorang narapidana kasus narkotika.
Dalam kasus tersebut, terdapat lima pelaku yang semuanya merupakan narapidana Lapas Kelas IIB Sekayu. Kelima pelaku tersebut yakni MA (32), MRA (31), MM (25), HYM (36), dan IS (33). Dan kelima pelaku tersebut segera menjalani persidangan.
“Ya, kelima berkas para pelaku sudah dinyatakan P-21 (lengkap). Penyerahan tahap kedua itu dilakukan langsung oleh penyidik Mabes Polri kemarin,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Marcos MM Simaremare, melalui Kasi Pidum, Habibi, Selasa (18/1/2022).
Lanjut Habibi, untuk selanjutnya pihak kejaksaan saat ini sedang mempersiapkan berbagai administrasi untuk penyerahan berkas ke Pengadilan Negeri Sekayu agar segera menjalani persidangan. “Setelah tahap kedua, para narapidana tersebut langsung dikembalikan ke Lapas masing-masing,” lanjutnya.