PALEMBANG, Topik Sumsel — Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan bersama Polres jajaran menangani 50 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga September 2026.
Dari total perkara tersebut, sebanyak 34 kasus melibatkan perorangan, sedangkan 16 perkara lainnya berkaitan dengan korporasi. Seluruh perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, penanganan 50 perkara karhutla tersebut dilakukan oleh penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama jajaran Polres.
“50 kasus karhutla yang ditangani penyidik Tipidter dan Polres jajaran semuanya sudah naik tahap sidik. 16 kasus di antaranya yang sedang ditangani melibatkan korporasi,” kata Doni, Jumat (25/9/2026).
Menurut Doni, perkara yang melibatkan korporasi tersebar di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Rinciannya, satu perusahaan di Banyuasin, dua perusahaan di Ogan Ilir (OI), enam perusahaan di Ogan Komering Ilir (OKI), satu perusahaan di Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), dua perusahaan di Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), dua perusahaan di Musi Rawas Utara (Muratara), serta dua perusahaan di Muara Enim.