930 x 180 AD PLACEMENT

12 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Di Amankan Polisi

750 x 100 AD PLACEMENT

Dari keterangan tersebut Tim Satres Narkoba  menduga AM masih memiliki dan menyimpan barang bukti narkotika lainnya, selanjutnya Tim Satres Narkoba memutuskan untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka AM di Perumahan Kibang Permai, dari hasil penggeledahan di rumah AM tim menemukan 2 paket ganja siap edar yang berada di dalam rak lemari AM dan 2 paket ganja di jaket warna merah digantung didalam lemari milik AM, kemudian satu plastik warna hitam 59 paket ganja siap edar yang berada di atas lemari AM.

“Total barang bukti yang di amankan dari tersangka AM seberat 170 gram, dan tersangka AM kita kenakan pasal 114 subsider 3 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Kasat.

Sedangkan untuk 10 orang kawan-kawan AM yang hasil tes urinenya dinyatakan positif dijelaskan Kasat Narkoba rencananya akan di rehabilitasi ke BNN OKU Timur dan untuk yang negatif atas nama SA akan dikembalikan kepada keluarganya.

Saat ditanya terkait mantan anggota dewan yang ikut ditangkap, kasat narkoba menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui.“Terkait itu kami tidak tahu, intinya setelah kami interogasi semua rata-rata pekerjaannya adalah wiraswasta, buruh harian lepas dan lainnya,” tandasnya.

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT