PALEMBANG, Topik Sumsel — Setelah sekitar empat bulan menjadi buruan polisi, CS (22) akhirnya ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumsel.
CS diamankan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 15 tahun di wilayah Kecamatan Kalidoni, Palembang. Sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial MH masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengenal CS dan MH melalui media sosial TikTok sebelum komunikasi berlanjut melalui nomor telepon.
Korban kemudian diduga diajak bertemu oleh kedua terduga pelaku hingga dibawa ke sebuah bedeng di kawasan Kalidoni, Palembang.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban mendapat informasi dari pihak sekolah bahwa anaknya tidak masuk sekolah dengan alasan sakit berdasarkan pesan dari nomor yang tidak dikenal.