MUBA, Topik Sumsel — Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) memusnahkan barang bukti dari 141 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan berlangsung di lapangan parkir Kantor Kejari Muba, Kamis (10/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan dalam periode Juni hingga September 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah barang bukti disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat.
Kepala Kejari Muba Kiki Yonatan, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Bukan seremonial belaka, melainkan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kiki.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 135 dan Pasal 334 ayat (1) KUHAP yang baru.
Menurutnya, apabila dalam amar putusan hakim disebutkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, maka kejaksaan berkewajiban melaksanakan putusan tersebut setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
“Di Pasal 135 diatur bahwa putusan hakim yang amarnya berbunyi barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, maka harus kita musnahkan. Di Pasal 334 ayat (1) juga mengatur bahwa pelaksanaan putusan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelasnya.
Dari 141 putusan perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas tiga kelompok perkara, yakni narkotika sebanyak 35 perkara, tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 73 perkara, serta tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 33 perkara.
Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa sekitar 283,129 gram sabu dan 40 butir ekstasi dengan berat sekitar 18,31 gram.
Jika dihitung berdasarkan nilai ekonomis peredaran gelap, total barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah atau sekitar Rp566 juta.
Kiki mengatakan pemusnahan segera dilakukan karena barang bukti narkotika memiliki nilai ekonomi dalam peredaran gelap sehingga berpotensi disalahgunakan apabila tidak segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum.
“Karena mempunyai nilai ekonomis, kita khawatir ada penyalahgunaan. Selain itu, memang merupakan kewajiban undang-undang untuk melaksanakan pemusnahan ini,” katanya.
Selain narkotika, barang bukti dari perkara lainnya juga turut dimusnahkan, di antaranya senjata api, amunisi, senjata tajam, pakaian, serta barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan sifat dan karakteristik masing-masing barang bukti.
Narkotika antara lain dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar maupun dihancurkan menggunakan alat berat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti rusak total dan tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.
Kiki menegaskan, pemusnahan juga menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera atau deterrent effect kepada pelaku tindak pidana sekaligus menjadi pesan kepada masyarakat agar tidak mencoba melakukan pelanggaran hukum.
“Khususnya narkotika seperti Pak Bupati bilang tadi dengan bahasa yang mudah kita mengerti, jangan coba-coba narkotika ini, khususnya generasi muda,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Muba turut melibatkan mahasiswa STIH Rahmaniyah Sekayu serta pelajar SMA Negeri 1 Sekayu dan SMK Negeri 3 Sekayu.
Kiki mengatakan kehadiran generasi muda tersebut merupakan bagian dari edukasi hukum sejak dini. Menurutnya, pemahaman hukum tidak semata-mata mengenai pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar mampu mencegah terjadinya tindak pidana.
“Kami berharap mereka dapat menjadi role model dan agen perubahan di lingkungan kampus maupun sekolahnya,” ujarnya.
Ia mengajak para mahasiswa dan pelajar menjadi generasi yang sadar hukum, disiplin, berprestasi, serta mampu menjadi teladan di lingkungan sekolah, kampus dan keluarga.
Bupati Muba H. M. Toha Tohet mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum sekaligus wujud komitmen bersama dalam menjaga kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Menurutnya, barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak boleh kembali beredar ataupun disalahgunakan.
“Pelaksanaan pemusnahan secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan langkah yang sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba,” ujar Toha.
Ia menegaskan Pemkab Muba akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib dan kondusif.
Toha juga menilai persoalan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika, kekerasan dan kejahatan lainnya, tidak dapat ditangani hanya oleh satu institusi.
Dibutuhkan dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, keluarga, serta seluruh elemen masyarakat.
Melalui pemusnahan tersebut, Kejari Muba menegaskan proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi dilanjutkan hingga tahap eksekusi barang bukti sesuai ketentuan hukum.