Selain itu, Alex menerangkan kendaraan muatan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Uji Berkala dan Tanda Lulus Uji Berkala.
Ditambahkannya, penertiban berupa larangan melintas kendaraan ODOL bukanlah persoalan yang mudah. Pihaknya tentu membutuhkan stakeholder lain yang mampu bersinergi dengan baik.
“Kendaraan ODOL ini selain membahayakan pengendara lain, juga membuat macet di jalan, seperti yang baru-baru ini terjadi di Simpang Celikah,” pungkasnya.