OKI, Topik Sumsel — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menilang 15 kendaraan saat menggelar operasi Over Dimensi Over Load (ODOL) pada 25 hingga 26 September lalu.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub OKI, Alex Sabirin, Kamis (3/10/2024) mengatakan, pihaknya telah sering menggelar razia guna menertibkan kendaraan ODOL yang melintas di wilayah OKI. Hanya saja, penertiban ini belum berdampak 100 persen dan masih ditemukan kendaraan ODOL tersebut.
“Terakhir kami melakukan razia di dua lokasi, yakni terminal type A Kayuagung dan Jalan Lintas Timur Pedamaran,” katanya.
Dari hasil razia ini, dari 219 kendaraan yang diperiksa, 15 unit merupakan kendaraan ODOL dan tujuh diantaranya tidak dilengkapi bukti lulus uji berkala.
Menurutnya, angka tersebut cukup tinggi. Karena itu, pihaknya akan memperketat dan menindak tegas kendaraan ODOL yang melintas.
“Untuk kendaraan ODOL yang terjaring razia ini diberikan surat tilang,” ujarnya.
Dia berharap pengemudi atau sopir truk muatan memahami aturan tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan.
Selain itu, Alex menerangkan kendaraan muatan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Uji Berkala dan Tanda Lulus Uji Berkala.
Ditambahkannya, penertiban berupa larangan melintas kendaraan ODOL bukanlah persoalan yang mudah. Pihaknya tentu membutuhkan stakeholder lain yang mampu bersinergi dengan baik.
“Kendaraan ODOL ini selain membahayakan pengendara lain, juga membuat macet di jalan, seperti yang baru-baru ini terjadi di Simpang Celikah,” pungkasnya.