Ia menjelaskan, dinamika kepengurusan yang muncul pasca Kongres Luar Biasa (KLB) Surabaya Tahun 2023 telah menempuh berbagai proses hukum, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali (PK).
Bukman menyebut Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 32 PK/TUN/2026 tertanggal 5 Mei 2026 telah menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi bagian dari fakta hukum yang perlu dihormati seluruh pihak dalam menyikapi dinamika organisasi.
“Semua pihak hendaknya menghormati proses dan putusan hukum yang telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Selain itu, Bukman mengungkapkan terdapat proses hukum lain yang saat ini masih berjalan terkait persoalan administrasi organisasi. Ia menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan yang sama, para pengurus PGRI dari 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan menandatangani pernyataan sikap bersama sebagai bentuk dukungan terhadap kepengurusan yang dihasilkan melalui mekanisme kongres organisasi.