Kuasa Hukum Aswandi Bongkar Kejanggalan Dokumen Lahan Pemda di Persidangan

Tim kuasa hukum Aswandi dari Delictum Law Office memaparkan sejumlah dugaan kejanggalan dokumen dalam sengketa lahan dengan Pemerintah Daerah di Sekayu, Selasa (20/10/2026).
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Tim kuasa hukum Aswandi alias H. Iwan dari Delictum Law Office mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam dokumen dan proses perolehan lahan yang kini menjadi objek sengketa dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Persoalan tersebut mencakup ketidaksesuaian luas tanah dalam sejumlah dokumen serta belum jelasnya dasar penetapan batas wilayah administratif.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Candra Purna Irawan, S.H., M.H., Mohammad Irham, S.H., M.H., Novita Roy Lubis, S.H., M.H., dan Choirul Nur Akrom, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut berdasarkan fakta-fakta yang mereka soroti dalam persidangan. Perkembangan perkara itu dipaparkan di Kedai Remaja, Sekayu, Selasa (20/10/2026).

Kasus ini bermula sekitar November 2025, ketika Aswandi dipanggil pihak Pemda dan diberi tahu bahwa tanah seluas kurang lebih satu hektare atau 10.000 meter persegi yang dikuasainya diklaim sebagai aset milik pemerintah.

Klaim tersebut mengejutkan Aswandi karena ia mengaku memperoleh tanah itu melalui transaksi jual beli dengan Marzikum. Menurut tim kuasa hukum, sebelum transaksi dilakukan, Marzikum telah melengkapi sejumlah dokumen, di antaranya Surat Pengakuan Hak (SPH), surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan waris, serta surat kuasa dari para ahli waris lainnya.

Transaksi jual beli itu disebut dituangkan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dihadiri langsung oleh istri Marzikum.

Setelah rangkaian peristiwa yang juga mencakup penggeledahan pada April 2026, Aswandi melalui tim kuasa hukumnya menempuh jalur hukum untuk menggugat klaim kepemilikan lahan oleh Pemda. Gugatan tersebut dimaksudkan untuk menguji dasar dan keabsahan dokumen kepemilikan yang menjadi dasar klaim pemerintah.

Salah satu persoalan yang disoroti tim kuasa hukum muncul dari keterangan saksi pihak pemerintah yang disebut merupakan mantan camat. Dalam persidangan, saksi tersebut dikabarkan menerangkan bahwa hingga saat ini belum terdapat peraturan bupati atau peta administrasi hukum yang menetapkan batas wilayah antara Kelurahan Serasan Jaya dan Kelurahan Kayu Ara.

Menurut tim kuasa hukum, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penentuan lokasi dan wilayah administratif yang tercantum dalam dokumen SPH terkait. Namun, dampak hukum dari persoalan batas wilayah itu tetap perlu dinilai berdasarkan bukti dan pertimbangan majelis hakim.

Selain persoalan batas wilayah, tim kuasa hukum juga menyoroti perbedaan luas tanah dalam dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan Pemda.

Mereka menyebut dokumen awal transaksi jual beli antara Pemda dan Lukai mencantumkan luas tanah 1,5 hektare atau 15.000 meter persegi. Namun, dalam SPH tertanggal 2 Oktober 2006, luas lahan tercatat mencapai 20.877,71 meter persegi.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 5.877,71 meter persegi antara luas dalam dokumen transaksi awal dan luas yang tercantum dalam SPH tersebut.

Kejanggalan serupa, menurut tim kuasa hukum, ditemukan dalam dokumen SPH berikutnya yang berkaitan dengan transaksi antara Lukai dan Syahri Bintang. Mereka menyebut perjanjian jual beli awal tidak mencantumkan luas tanah secara spesifik, sedangkan SPH kemudian mencatat luas sebesar 19.052,33 meter persegi.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan tim kuasa hukum dalam menguji proses perolehan dan penerbitan dokumen tanah yang menjadi objek sengketa.

Berdasarkan sejumlah persoalan itu, tim kuasa hukum menduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses administrasi dan penerbitan SPH yang perlu diperiksa secara menyeluruh melalui persidangan.

Mereka berharap proses hukum dapat menguji seluruh dokumen, riwayat transaksi, dasar penetapan batas wilayah, serta kesesuaian luas tanah agar status kepemilikan lahan memperoleh kepastian hukum.

Meski demikian, dugaan adanya cacat hukum tersebut merupakan pandangan tim kuasa hukum Aswandi. Penilaian akhir mengenai keabsahan dokumen dan hak kepemilikan tanah berada pada kewenangan lembaga peradilan berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam perkara.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT