“Untuk panitia pilkades berjumlah 7 orang yang dipilih langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa dan mereka juga nantinya bertugas mengambil seperti kertas surat suara, paku, tinta, bilik dan kotak suara disetiap Kecamatan,”jelasnya.
Selain itu juga waktu dalam pemilihan pilkades, masyarakat ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) mulai pukul 8.00 wib pagi sampai 12.00 wib siang.
“Mulainya masyarakat dalam memberikan hak pilihnya dari pukul 8.00 wib pagi sampai 12.00 wib siang dan dilanjutkan penghitungan kertas surat suara, Jika pun ada sengketa dalam pilkades maka calon bisa menyelesaikannya ke panitia Kecamatan jika pun tidak selesai baru ke tingkat kabupaten,” pungkasnya. (net)