Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa praktik illegal drilling bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta ketahanan energi nasional.
“Illegal drilling bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa dan merugikan negara. Setiap sumur ilegal adalah bom waktu. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ini,” tegasnya.
Menurutnya, penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai aktivitas ilegal tersebut.
“Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas illegal drilling,” ujarnya.
Praktik pengeboran ilegal menyebabkan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi dan tanpa kontribusi terhadap penerimaan negara. Selain merusak tata kelola energi nasional dan distribusi minyak yang sah, aktivitas ini juga mencemari lingkungan, merusak lahan, serta membahayakan masyarakat di sekitar lokasi pengeboran dan pengolahan ilegal.