930 x 180 AD PLACEMENT

193 Tersangka Illegal Drilling Diproses Hukum, Polda Sumsel: Setiap Sumur Ilegal Adalah Bom Waktu

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Praktik illegal drilling dan refinery ilegal di Sumatera Selatan kian mengkhawatirkan. Sepanjang 2024, Satgas Gakkum Ditreskrimsus Polda Sumsel mencatat 139 laporan polisi dengan 193 tersangka yang telah diproses hukum.

Angka tersebut meningkat dibandingkan 2023 yang mencatat 109 laporan dengan 166 tersangka. Sementara hingga pertengahan 2025, aparat kembali menindak 30 kasus dengan 40 tersangka.

Selain memproses para pelaku, Polda Sumsel juga menyita ratusan kendaraan pengangkut minyak ilegal. Pada 2024 saja, sebanyak 150 unit kendaraan diamankan. Ribuan ton minyak mentah dan hasil olahan ilegal turut disita sebagai barang bukti.

Tak hanya merugikan negara, praktik illegal drilling juga memakan korban jiwa. Sepanjang 2024, lebih dari sembilan orang dilaporkan meninggal dunia akibat kebakaran sumur ilegal dan kecelakaan kendaraan pengangkut minyak ilegal.

Data menunjukkan tren peningkatan insiden kebakaran. Kebakaran sumur ilegal naik dari 13 kejadian pada 2023 menjadi 18 kejadian pada 2024. Sementara kebakaran refinery ilegal melonjak dari 8 kasus pada 2023 menjadi 13 kasus pada 2024.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa praktik illegal drilling bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta ketahanan energi nasional.

“Illegal drilling bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa dan merugikan negara. Setiap sumur ilegal adalah bom waktu. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ini,” tegasnya.

Menurutnya, penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai aktivitas ilegal tersebut.

“Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas illegal drilling,” ujarnya.

Praktik pengeboran ilegal menyebabkan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi dan tanpa kontribusi terhadap penerimaan negara. Selain merusak tata kelola energi nasional dan distribusi minyak yang sah, aktivitas ini juga mencemari lingkungan, merusak lahan, serta membahayakan masyarakat di sekitar lokasi pengeboran dan pengolahan ilegal.

Dengan meningkatnya jumlah sumur ilegal yang terdeteksi sejak 2024, Polda Sumsel menilai dibutuhkan langkah kolektif seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan praktik tersebut secara permanen.

Polda Sumsel menegaskan, keuntungan sesaat dari illegal drilling tidak sebanding dengan risiko pidana berat, ancaman kehilangan nyawa, serta dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan negara. Penegakan hukum akan terus diperkuat demi menjaga keselamatan masyarakat dan stabilitas energi nasional.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT