“Penyebab terjadinya pembunuhan tersebut karena dendam pelaku kepada korban yang masih ada hubungan keluarga namun sering cekcok mulut, dan sebelumnya pelaku telah dilaporkan oleh sudoro ke Polsek Bayung lencir atas kasus pengeroyokan dan korban terlihat memihak Sudoro, hal inilah yang membuat tidak senang pelaku terhadap korban,” kata Deby
“Atas perbuatan mereka, kedua tersangka kita kenakan pasal 338 Kuhp Jo pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,” Tegas Deby.(win)