2 Warga Bayung Lencir Serahkan Diri ke Polsek Usai Melakukan Pembantaian

Dua pelaku pengeroyokan di Kecamatan Bayung Lencir menyerahkan diri. (Foto : ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

“Penyebab terjadinya pembunuhan tersebut karena dendam pelaku kepada korban yang masih ada hubungan keluarga namun sering cekcok mulut, dan sebelumnya pelaku telah dilaporkan oleh sudoro ke Polsek Bayung lencir atas kasus pengeroyokan dan korban terlihat memihak Sudoro, hal inilah yang membuat tidak senang pelaku terhadap korban,” kata Deby

“Atas perbuatan mereka, kedua tersangka kita kenakan pasal 338 Kuhp Jo pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,” Tegas Deby.(win)

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT