PALEMBANG, Topik Sumsel — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan berinisial YK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019-2025.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Kamis (18/6/2026).
Ketut Sumedana menjelaskan, YK merupakan pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang bertugas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.
“Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik, telah ditemukan bukti yang cukup sehingga status yang bersangkutan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ketut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, YK langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung mulai 18 Juni hingga 7 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.