20 Ribu Botol Miras Oplosan Dimusnahkan Polda Sumsel, Empat Tersangka Masih Jalani Proses Hukum

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menyaksikan pemusnahan 20.088 botol minuman keras oplosan hasil pengungkapan kasus pada April 2026. Ribuan botol miras ilegal tersebut dihancurkan menggunakan alat berat di kawasan Jalan Pakri V Palembang, Kamis (11/6/2026), untuk mencegah kembali beredar di masyarakat.
750 x 100 AD PLACEMENT

“Empat tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan masih berjalan. Kami berharap dalam waktu dekat berkas perkara dapat segera diselesaikan,” katanya.

Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal, termasuk minuman beralkohol oplosan yang tidak memenuhi standar keamanan dan ketentuan perdagangan.

Selain melanggar regulasi, peredaran miras oplosan dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan karena kandungannya tidak melalui pengawasan maupun standar mutu yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, Ditreskrimsus Polda Sumsel berkomitmen untuk terus memberantas praktik produksi dan distribusi minuman beralkohol ilegal demi melindungi masyarakat dari dampak yang ditimbulkan.

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT