“Empat tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan masih berjalan. Kami berharap dalam waktu dekat berkas perkara dapat segera diselesaikan,” katanya.
Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal, termasuk minuman beralkohol oplosan yang tidak memenuhi standar keamanan dan ketentuan perdagangan.
Selain melanggar regulasi, peredaran miras oplosan dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan karena kandungannya tidak melalui pengawasan maupun standar mutu yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, Ditreskrimsus Polda Sumsel berkomitmen untuk terus memberantas praktik produksi dan distribusi minuman beralkohol ilegal demi melindungi masyarakat dari dampak yang ditimbulkan.