419.600 Liter Minyak Disita, Polres Muba Ungkap Puluhan Perkara Migas Ilegal

Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono didampingi Waka Polres Muba KOMPOL Helmi Ardiansyah serta Kasat Reskrim AKP M Wahyudi menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan perkara migas ilegal dalam konferensi pers, Minggu (30/8/2026). Sepanjang Agustus 2026, Polres Muba menetapkan 22 tersangka, mengamankan 33 unit truk dan menyita sekitar 419.600 liter minyak.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Polres Musi Banyuasin (Muba) mengungkap sejumlah perkara tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) ilegal dari 19 Agustus hingga 30 Agustus 2026. Dari berbagai pengungkapan tersebut, sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain tersangka, polisi turut mengamankan 33 unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut minyak hasil penyulingan ilegal. Total barang bukti minyak yang diamankan mencapai sekitar 419.600 liter, terdiri dari 399.600 liter minyak hasil penyulingan dan sekitar 20.000 liter minyak bumi.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono didampingi Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Wahyudi dalam konferensi pers, Minggu (30/8/2026).

Kapolres Muba mengatakan, perkara migas yang diungkap polisi terdiri dari sejumlah jenis tindak pidana, mulai dari pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, kebakaran sumur minyak ilegal hingga kebakaran tempat penyulingan minyak.

“Perkara migas yang kami ungkap ada beberapa jenis, mulai dari pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, kebakaran sumur minyak ilegal sampai kebakaran tempat penyulingan minyak,” kata Adik.

Untuk perkara pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, polisi telah menetapkan tersangka dari 15 laporan polisi, sementara 18 laporan lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Penindakan dilakukan sejak 19 hingga 30 Agustus 2026 di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres Muba.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 33 unit truk diamankan. Setiap kendaraan membawa muatan minyak dalam jumlah berbeda, mulai sekitar 6.600 liter hingga mencapai 30 ribu liter dalam satu kendaraan.

“Jadi kendaraan yang digunakan juga kami amankan. Muatannya bervariasi, ada yang sekitar 6.600 liter sampai 30 ribu liter dalam satu kendaraan,” jelasnya.

Total minyak hasil penyulingan ilegal yang diamankan dari perkara tersebut mencapai sekitar 399.600 liter.

Selain perkara pengangkutan, Polres Muba juga menangani kasus kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa cairan yang diduga minyak bumi dengan jumlah kurang lebih 20 ribu liter.

“Untuk kebakaran sumur minyak ilegal di Keban I, ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan. Barang bukti yang diamankan salah satunya cairan diduga minyak bumi kurang lebih 20 ribu liter,” ujarnya.

Kasus migas ilegal lainnya terjadi di tempat penyulingan minyak ilegal di Pal VI, Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan Parles sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran diduga dipicu percikan api dari mesin penyedot ketika digunakan untuk memindahkan minyak hasil penyulingan dari tempat penampungan sementara menuju tangki penampungan.

“Mesin sedot mengeluarkan percikan api hingga menyebabkan kebakaran. Tersangka dan barang bukti kemudian kami amankan ke Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Adik.

Kapolres Muba menegaskan, penindakan terhadap aktivitas migas ilegal tidak hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan.

Penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemasok, pemodal maupun pengendali aktivitas tersebut, termasuk menelusuri aliran minyak hingga ke tempat tujuan.

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak hanya pelaku di lapangan, kami juga akan melihat siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan dan bagaimana aliran minyak ini sampai ke tempat tujuan,” tegasnya.

Polres Muba juga menaruh perhatian terhadap dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan atau membekingi kendaraan pengangkut minyak ilegal.

Adik memastikan pihaknya tidak akan menutup mata apabila ditemukan anggota yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Kami akan membersihkan institusi kami dari oknum-oknum yang masih terlibat. Kalau diketahui ada oknum anggota yang terlibat, tentu akan kami tegur dan kami bina. Kalau masih dilakukan, tentu akan kami lakukan penindakan,” tegasnya.

Untuk penanganan barang bukti minyak yang diamankan, Polres Muba telah berkoordinasi dengan SKK Migas, Pertamina dan Medco.

Menurut Adik, sebagian besar barang bukti yang diamankan berupa minyak hasil penyulingan yang masih dapat diproses lebih lanjut.

“Setelah saya berkoordinasi dengan SKK Migas, Pertamina dan Medco, barang bukti tersebut bisa diterima untuk dijadikan BBM yang lebih baik,” tambahnya.

Polres Muba memastikan proses penyidikan dan pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik aktivitas migas ilegal di wilayah Musi Banyuasin.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan praktik migas ilegal yang tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT