MUBA, Topik Sumsel — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Toman, Kecamatan Babat Toman. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Toman.
“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, anggota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar AKP Hutahaean.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MAS (26) dan JI (23), yang diketahui merupakan warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Budi Mulya memerintahkan Kanit Idik II IPDA Angga Wibowo, S.H., bersama personel Unit II Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik salah satu pelaku di Dusun II Desa Toman pada Senin (1/6/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya puluhan paket sabu, timbangan digital, plastik klip bening, skop pipet plastik, serta dua unit telepon genggam.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 53 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,71 gram. Selain itu turut diamankan tiga ball plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu wadah plastik, satu buah skop pipet plastik, satu unit telepon genggam Oppo A5x warna putih, serta satu unit telepon genggam ZTE Blade A54 warna hitam.
“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Hutahaean.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Muba menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.