Dalam Pendapat Akhirnya, Pj. Bupati Musi Banyuasin diwakili Pj. Sekretaris Daerah Musni Wijaya, S.Sos.,M.Si menyampaikan bahwa produk yg dihasilkan oleh Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin belum memiliki kapasitas berproduksi dan daya saing pasar yang memadai sehingga perlu dilindungi mulai dari bahan baku, produksi sampai dengan Pemasaran serta Hak kekayaan Intelektualnya sehingga Pemerintah Daerah memberikan apresiasi kepada DPRD yang telah menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah ini yang nantinya akan dijadikan Payung Hukum oleh Pemerintah Daerah terkait pemberdayaan dan pembelaan terhadap Produk Kabupaten.
Dalam hal ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin juga telah melaksanakan Pengadaan secara Elektronik (E-Katalog) yang didalamnya telah mengakomodir Produk-produk Lokal untuk dapat mengikuti pengadaan barang/jasa Pemerintah dan dapat dimanfaatkan dan dinikmati oleh masyarakat secara Luas.
DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022, 2 (Dua) Raperda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 dan 1 (Satu) Raperda Prakarsa DPRD tentang Bela Beli Produk Kabupaten untuk ditindaklanjuti dan dibahas di DPRD Kabupaten Musi Banyuasin sehingga nantinya dapat mewujudkan Kemajuan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.(ADV/Raka)