MUBA – Senin (12/06/2023), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-8 Tahun 2023 dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022 dan 2 (Dua) Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 dan Pendapat Pj. Bupati Musi Banyuasin terhadap Raperda tentang Bela Beli Produk Kabupaten bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto, SE didampingi Wakil Ketua I DPRD Jonkenedi, SIP.,M.Si dan Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH dihadiri Pj. Bupati Musi Banyuasin diwakili Pj. Sekretaris Daerah Musni Wijaya, S.Sos.,M.Si, Asisten Setda Musi Banyuasin, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, Perangkat Daerah Musi Banyuasin dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual.
Rapat Paripurna tersebut bertujuan untuk mendengarkan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022 dan 2 (Dua) Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 dan Pendapat Pj. Bupati Musi Banyuasin terhadap Raperda tentang Bela Beli Produk Kabupaten.

Berikut Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap RPPA Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022 dan 2 (Dua) Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 :
Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Golkar dibacakan oleh Nupri Soleh S.Kom, Pemandangan Umum Fraksi PDIP dengan Juru Bicara Muhamad Yamin, Pemandangan Umum Fraksi Gerindra disampaikan Drs. Ahmad Fauzie, SE.,M.Si, Pemandangan Umum Fraksi PAN dengan Juru Bicara Dedi Zulkarnain, SE, Supriasihatin menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PKB, Pemandangan Umum Fraksi PKS dengan Juru Bicara M. Amin, SH, Pemandangan Umum Fraksi NDNR disampaikan oleh Rudi Hartono, S.Sos dan Pemandangan Umum Fraksi PPI dengan Juru Bicara Damsih, SH.

8 Fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin mengatakan bahwa pada APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang cukup besar maka diharapkan kepada Pemerintah Daerah agar berupaya secara maksimal dalam penggunaan dan Penyerapan Anggaran sehingga ke depan tidak menimbulkan Silpa yang cukup besar lagi.
Selanjutnya, memberikan saran, kritik dan Pendapat Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin antara lain agar dapat meningkatkan Kinerja secara Optimal, agar dapat meningkatkan PAD Musi Banyuasin, agar dapat meningkatkan Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, menurunkan angka Kemiskinan, agar dapat memprioritaskan Bidang Kesehatan, Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat, agar dapat meningkatkan Perekonomian masyarakat, untuk Tenaga Kesehatan agar lebih meningkatkan lagi Pelayanan Kesehatan kepada Pasien, Pemasangan Jaringan Listrik, agar mengakomodir seluruh Tenaga Honorer tanpa kecuali sehingga dapat masuk dalam database PPPK, agar semua Program prioritas dapat terlaksana dengan capaian sesuai yang ditargetkan dan Lainnya.

Kepada Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin agar lebih Proaktif dan selalu Koorperatif dalam pembahasan sehingga dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang Efektif dan Efisien serta dapat bermanfaat bagi Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam Pendapat Akhirnya, Pj. Bupati Musi Banyuasin diwakili Pj. Sekretaris Daerah Musni Wijaya, S.Sos.,M.Si menyampaikan bahwa produk yg dihasilkan oleh Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin belum memiliki kapasitas berproduksi dan daya saing pasar yang memadai sehingga perlu dilindungi mulai dari bahan baku, produksi sampai dengan Pemasaran serta Hak kekayaan Intelektualnya sehingga Pemerintah Daerah memberikan apresiasi kepada DPRD yang telah menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah ini yang nantinya akan dijadikan Payung Hukum oleh Pemerintah Daerah terkait pemberdayaan dan pembelaan terhadap Produk Kabupaten.
Dalam hal ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin juga telah melaksanakan Pengadaan secara Elektronik (E-Katalog) yang didalamnya telah mengakomodir Produk-produk Lokal untuk dapat mengikuti pengadaan barang/jasa Pemerintah dan dapat dimanfaatkan dan dinikmati oleh masyarakat secara Luas.
DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022, 2 (Dua) Raperda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 dan 1 (Satu) Raperda Prakarsa DPRD tentang Bela Beli Produk Kabupaten untuk ditindaklanjuti dan dibahas di DPRD Kabupaten Musi Banyuasin sehingga nantinya dapat mewujudkan Kemajuan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.(ADV/Raka)