Redistribusi guru tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menata distribusi tenaga pendidik agar kebutuhan guru di setiap sekolah dapat lebih proporsional.
Dengan adanya redistribusi, guru yang berada di sekolah dengan jumlah tenaga pendidik berlebih dapat ditempatkan pada sekolah yang membutuhkan, dengan tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pathi menegaskan, proses tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BKPSDM, serta BKN sehingga penempatan guru tidak dilakukan secara sepihak.
Sementara itu, terkait status perpindahan PPPK secara umum, Pathi mengatakan saat ini belum terdapat regulasi yang memungkinkan PPPK berpindah instansi secara bebas. Karena itu, redistribusi guru yang sedang berjalan merupakan mekanisme penataan tenaga pendidik sesuai kebutuhan sekolah dan prosedur yang berlaku.
Dengan 80 guru telah masuk dalam proses redistribusi, Pemkab Muba kini menunggu persetujuan teknis BKN sebelum tahapan tersebut dapat dituntaskan.