“Misalnya sekolah A dia butuh guru agama lima, ternyata dia ada tiga. Nah, di sini ada sekolah lain yang kelebihan. Inilah yang kita redistribusi atau kita pindahkan dari yang lebih ke lokasi sekolah yang kurang,” jelasnya.
Pathi menjelaskan, proses redistribusi guru tidak dilakukan secara langsung. Tahap awal dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui aplikasi yang telah disiapkan.
Setelah data diproses oleh Dikbud, BKPSDM selanjutnya mengurus persetujuan teknis atau Pertek kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jadi, yang pertama itu memproses dari Dikbud, nanti setelah itu baru kita BKPSDM untuk membuat persetujuan Pertek dari BKN-nya,” ujarnya.
Untuk saat ini, proses terhadap 80 guru tersebut masih menunggu Pertek dari BKN.
Pathi mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BKN terkait proses tersebut. Ia berharap seluruh tahapan redistribusi dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026.
“Kemarin kami sudah bertemu dengan orang BKN dan insya Allah akan selesai pada akhir Oktober,” katanya.