Menurut mantan Kapolresta Pekan baru Polda Riau ini 54 orang yang dilepaskan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Selama diamankan, mereka mendapat perawatan kesehatan, makanan, dan pembinaan agar tidak kembali terlibat aksi unjuk rasa.
“Aksi unjuk rasa yang terjadi pada Minggu pagi 31 Agustus 2025 tersebut para pelaku melakukan pelemparan batu, kayu hingga merusak barang milik negara dan fasilitas umum dan pelayanan terpadu masyarakat,”tuturnya.
Dari aksi massa tersebut menyebabkan kerusakan pada Kantor DPRD Provinsi Sumsel fasilitas pelayanan masyarakat,
Kantor Direktorat Lalu lintas Polda Sumsel termasuk pos polisi Lambidaro Simpang PIM Palembang yang membuat pelayanan lalu lintas terganggu.
“Akibat perusakan tersebut Pos Pelayanan Polisi untuk masyarakat menjadi terganggu khususnya titik-titik jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan,” katanya.
Nandang Mu’min berharap situasi di kota Palembang dapat segera kondusif, dan meminta sumua pihak dapat menahan diri agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan masyarakat.