PALEMBANG, Topik Sumsel — Sebanyak 54 pemuda yang diamankan Polda Sumsel dalam pembakaran dan pengrusakan di gedung DPRD Provinsi Sumsel dan Kantor Ditlantantas Polda Sumsel pada Minggu (31/8/2025) dini hari akhirnya lepaskan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan dari total 63 orang yang diamankan, Polrestabes 21 orang Polda 42 orang , yang terbukti dan dilakukan pemeriksaan dari total 63.
Dari pemeriksaan 9 orang ditetapkan tersangka dan 54 orang dilepaskan.
“16 orang terdiri dari 10 orang dewasa dan 6 orang anak dibawah umur atas petunjuk Kapolda Sumsel 6 orang anak dibawah umur dikembalikan ke orang tuanya, dan untuk 9 orang yang dewasa saat ini sudah dalam masa penahanan , sedangkan pasal yang disangkakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP,”kata Nandang.
Nandang juga menyebutkan identitas sembila tersangka yakni Fadjri jangkaru, Muhammad Fatahillah, Muhammad Jumardi , M. fadli Febrianto, Muhammad Saripudin, Hakim Novansyah, M. habib Desmi Harto, Alpan Saputra dan hasil pemeriksaan penyidik para tersangka semuanya berdomisili dari kota Palembang.