“Kami bersama Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan terkait siapa yang menjadi dalang maupun yang menghasut tersangka,”tuturnya.
Terkait apakah ada yang menghasut ataupun yang menggerakan tersangka untuk melakukan pengrusakan baik itu lewat media sosial atau secara langsung polisi masih terus melakukan pengembangan.
“Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang sebelumnya mengamankan 63 orang pemuda yang ikut konvoi rombongan perusakan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan pelaku, didapati sembilan tersangka yang terbukti melakukan perusakan dan langsung ditahan
Untuk 52 orang lainnya karena tidak terbukti sehingga dilepaskan dan dikembalikan kepada orangtuanya.
“Dari hasil rekaman CCTV tidak ditemukan kalau 52 orang itu ikut merusak.
“Berdasarkan alat bukti maupun rekaman CCTV yang kita temukan, mereka hanya ikut konvoi. Kami memanggil masing-masing orangtuanya dan mengembalikan mereka agar orangtua bisa menasihati,” terang dia.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menambahkan, pihaknya memproses dua orang pelaku yang diamankan saat insiden perusakan yakni inisial ADH dan SA terkait penggunaan narkoba.