PALEMBANG, Topik Sumsel — Pelaku perusakan sejumlah pos polisi, fasilitas gedung DPRD hingga mobil di Mako Ditlantas Polda Sumsel merupakan sekelompok pemuda yang konvoi setelah melakukan aksi balap liar.
Hal ini diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun saat press rilis di Polda Sumsel Rabu 3 September 2025.
Dalam kasus ini Polda Sumsel menetapkan serta menahan sembilan orang sebagai tersangka perusakan dan pembakaran pada Minggu (31/8/2025) dini hari.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan sebelum melakukan pengerusakan mereka melakukan balap liar di sejumlah wilayah setelah itu mereka konvoi dengan sepeda motor.
“Dari pengakuan para tersangka kepada kami aksi perusakan dilakukan setelah balap liar. Total ada 11 orang, duanya positif narkoba sehingga kami limpahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumsel,” kata Johannes saat rilis di Polda Sumsel, Rabu (3/9/2025).
Sembilan orang yang ditetapkan tersangka merupakan yang terlibat langsung dalam perusakan di lapangan.