PALEMBANG, Topik Sumsel — Polda Sumsel tak henti hentinya mengingatkan dan mengimbau masyarakat maupun pemilik perusahaan perkebunan di Sumsel untuk tidak membersihkan maupun membuka lahan dengan cara dibakar di musim kemarau.
“Masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan jangan coba-coba melakukan pembersihan ataupun membuka lahan dengan cara membakar pada musim kemarau ini, siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran akan ditindak tegas dan diproses sesuai ketentuan hukum,”kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, SIK, MH melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK , MH Rabu (23/7/2025).
Menurut mantan Kapolresta Pekanbaru Polda Riau ini, tindakan membakar hutan dan lahan gambut dengan alasan membuka kebun baru ataupun membersihkan lahan tidak boleh dilakukan lagi karena ada sanksi hukumnya.
“Dampak pembakaran bisa menimbulkan asap yang sangat merugikan masyarakat karena asapnya mengganggu kesehatan dan aktivitas penerbangan,” tambah Alumni Akpol 97.
Lebih lanjut dikatakan Nandang sebagai upaya pencegahan Karhutla pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan pemilik perusahaan perkebunan agar meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim kemarau yang masih akan berlangsung beberapa bulan ke depan.