PALEMBANG, Topik Sumsel — Kakorlantas Mabes Polri akhirnya melarang penggunaan sirene, strobo dan rotator mobil Patwal pejabat yang dinilai mengganggu pengguna jalan.
Hal ini juga merespon gerakan positif stop “Tot Tot Wuk Wuk” dijalanan yang sering digunakan dalam iring iringan pejabat termasuk pejabat daerah.
Merespon hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Arinarsa menegaskan Dishub Sumsel menuruti aturan yang dikeluarkan Kakorlantas Mabes Polri termasuk larangan penggunaan sirene, strobo dan rotator dijalanan.
“Kita menuruti aturan maupun himbauan dari Kakorlantas Mabes Polri untuk tidak banyak menggunakan strobo, sirene dan rotator dijalanan,”kata Arinarsa kepada wartawan di Polda Sumsel Senin (22/9/2025).
Disinggung apakah patwal iring-iringan kendaraan pejabat di Sumsel juga tidak diperbolehkan menggunakan strobo, sirene dan rotator dijalanan Ari mengaku semuanya menyesuaikan dan akan menuruti aturan dari yang dikeluarkan Kakorlantas.
Diberitakan sebelumnya Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya akan mengevaluasi penggunaan pengawalan dengan sirene dan strobo.