PALEMBANG, Topik Sumsel — M. Pratama Syahlana (36), korban pengeroyokan yang dilaporkan ke Polda Sumsel, meminta Kapolda Sumsel memberikan atensi terhadap kasusnya. Ia mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap para terlapor, meski penyidik telah menetapkan mereka sebagai tersangka sejak 24 April 2025.
“Saya menerima SP2HP dari penyidik Jatanras Polda Sumsel pada 24 April 2025. Isinya menyatakan Satra Leka, Heri Asmaja, dan Jamal Apriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan pengeroyokan yang saya buat pada 23 Desember 2024,” ujar Tama kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
Namun hingga kini, kata Tama, belum ada perkembangan lanjutan dari penyidik. Ia mengaku telah menyerahkan bukti dan menghadirkan saksi satpam perumahan yang melihat langsung dirinya dikeroyok para terlapor di rumahnya sendiri.
Tama mengatakan laporan pengeroyokan ini dibuat untuk membantah tuduhan penganiayaan bersenjata api yang dilaporkan balik oleh Satra Leka pada 10 November 2024. Dalam laporan tersebut, justru Tama ditetapkan sebagai tersangka pasal 351 KUHP—sementara saksi yang dipakai adalah pihak yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.