“Saya korban pengeroyokan. Saya membela diri di rumah saya sendiri, tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka. Ini harus dipertanyakan, baik motif pelapor maupun oknum penyidik yang menangani laporan tersebut,” tegasnya.
Tama meminta penyidik segera menuntaskan laporan pasal 170 KUHP yang ia buat dan memeriksa ulang penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Saya berharap penyidik segera memanggil dan menahan Satra Leka dan kawan-kawan yang sudah ditetapkan tersangka,” tandasnya.