PALEMBANG, Topik Sumsel — Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang residivis pelaku perampasan sepeda motor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kota Palembang.
Pelaku berinisial YR (33) ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas beberapa laporan kasus pencurian sepeda motor. Dari hasil pendataan, tersangka diduga terlibat dalam sembilan aksi kejahatan dengan modus yang sama, yakni berpura-pura meminta tumpangan kepada korban sebelum merampas sepeda motor.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, salah satu aksi pelaku terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Korban dalam kejadian tersebut adalah DS (16), seorang pelajar yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah menuju rumahnya.
“Pelaku menghentikan korban di tengah jalan dan meminta diantarkan ke suatu tempat. Korban sempat menolak, namun tersangka memaksa hingga akhirnya korban menuruti permintaan tersebut,” ujar Nandang kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).