PALEMBANG, Topik Sumsel — Tuntutan lima tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar, yang dikenal sebagai “crazy rich” asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menuai kecaman dari berbagai pihak.
Haji Sutar diketahui terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari bisnis narkotika. Namun, tuntutan tersebut dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan dampak kejahatan yang ditimbulkan.
Ketua DPD GANN Sumsel, Misika Dasa Hafrida, menilai tuntutan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia bahkan meminta media dan publik mengkritisi proses penegakan hukum yang dinilai janggal.
“Ini sangat miris. Tuntutan lima tahun penjara terhadap pelaku TPPU dari narkotika jelas tidak mencerminkan keadilan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Menurut Misika, terdapat ketimpangan mencolok antara tuntutan terhadap Haji Sutar dengan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku narkotika skala kecil seperti kurir dan pengedar.