Dari hasil penyelidikan, salah satu rekening miliknya tercatat menerima aliran dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi. Dana tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan agar tidak terdeteksi aparat.
Dalam perkara ini, aparat juga telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, antara lain delapan bidang tanah di Palembang dan OKI, dua unit mobil, perhiasan emas, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, serta uang tunai yang tersimpan di rekening bank.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai transaksi dan dampak kejahatan yang ditimbulkan terhadap masyarakat.