PALEMBANG, Topik Sumsel — Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang.
Pelaku diketahui bernama Dwi Arianto (22), warga Jalan TPH Damar Jaya, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus. Ia ditangkap di kediamannya pada Senin (11/5/2026) sore.
Saat proses penangkapan, pelaku disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada Minggu (3/5/2026).
“Anggota kami bergerak cepat melakukan penyelidikan melalui olah TKP, pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pendalaman keterangan korban,” ujar Sonny kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).