Ia menambahkan, proses penyelidikan juga mendapat dukungan dari Ditres PPA/PPO Polda Sumsel hingga akhirnya identitas serta lokasi persembunyian pelaku berhasil diketahui.
“Setelah lokasi pelaku teridentifikasi, petugas langsung melakukan penangkapan di kawasan Kelurahan Pulokerto,” katanya.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu jaket transportasi daring, serta satu helm yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” tegas Sonny.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Selain proses pidana, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tambahan, termasuk pemeriksaan psikologis serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.