PALEMBANG, Topik Sumsel — Tim Kuasa Hukum H. Dodi Reza Alex Noerdin menegaskan bahwa kliennya hadir secara kooperatif sebagai saksi dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Kehadiran tersebut disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus upaya membantu penyidik mengungkap perkara secara terang dan objektif.
Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers resmi yang diterbitkan Kantor Hukum Titis Rachmawati, SH., MH. & Associates di Palembang, Senin (29/6/2026), sebagai tanggapan atas berkembangnya pemberitaan mengenai pemeriksaan Dodi Reza Alex Noerdin dalam perkara yang berkaitan dengan regulasi keselamatan pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa Dodi Reza memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (24/6/2026) dalam kapasitas sebagai saksi. “Seluruh keterangan yang disampaikan bertujuan memberikan penjelasan mengenai latar belakang lahirnya kebijakan pengaturan keselamatan di kawasan Sungai Lalan saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin,” ujar Titis.