Kuasa Hukum : Perbub 2017 Merupakan Bentuk Diskresi Pemerintahan untuk Selamatkan Aset Negara

Tim Kuasa Hukum H. Dodi Reza Alex Noerdin menyampaikan pernyataan pers di Palembang, Senin (29/6/2026), terkait pemeriksaan kliennya sebagai saksi di Kejati Sumsel.
750 x 100 AD PLACEMENT

Menurut kuasa hukum, penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2017 merupakan bentuk diskresi pemerintahan yang dilakukan untuk melindungi aset negara berupa Jembatan Lalan.

“Kebijakan tersebut diambil setelah jembatan beberapa kali mengalami benturan tongkang batu bara milik perusahaan swasta yang mengakibatkan kerusakan struktur dan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat serta menimbulkan kerugian negara apabila infrastruktur tersebut rusak berat,” jelasnya.

Mereka juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transportasi, khususnya Pasal 192 yang mengatur kewajiban pemanduan demi keselamatan infrastruktur daerah.

Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum membantah anggapan bahwa regulasi tersebut mengambil alih kewenangan pemerintah pusat di bidang pelayaran.

“Kami menilai aturan daerah hanya mengatur aspek keselamatan lalu lintas di bawah kolong jembatan sebagai objek vital milik pemerintah daerah, sehingga dinilai selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah melindungi barang milik daerah,” tegasnya.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT