PALEMBANG, Topik Sumsel — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk kepada PT Buana Sejahtera Sejahtera (BSS) dan PT SAL, Senin (6/7/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni Wilson Sutanto selaku Direktur PT BSS dan PT SAL serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami proses pengajuan fasilitas kredit yang diajukan PT BSS kepada pihak bank, termasuk dasar perencanaan pengembangan usaha yang menjadi acuan pengajuan pinjaman.
Menjawab pertanyaan JPU, Wilson Sutanto menjelaskan bahwa fasilitas kredit diajukan oleh PT BSS melalui divisi bisnis perbankan. Dana tersebut, kata dia, direncanakan untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit sebagaimana tertuang dalam studi kelayakan (feasibility study) yang telah disusun perusahaan.