PALEMBANG, Topik Sumsel — Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang mahasiswi di Palembang memasuki babak baru.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan HM, dosen nonaktif Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman dan menggelar perkara terkait laporan seorang mahasiswi berinisial LF (20).
LF sebelumnya melaporkan HM ke Polrestabes Palembang pada 16 Desember 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Jedi mengatakan, penyidik Unit PPA telah melakukan pendalaman perkara dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menentukan status hukum HM.
“Dari Satreskrim Polrestabes Palembang telah melakukan pendalaman dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan telah melakukan gelar perkara,” ungkap Sonny, Senin (7/9/2026) sore.